Kamis, 20 Maret 2008

मेंयोरोत पेर्केम्बंगन तिन्दक पिदाना तेक्नोलोगी कोमुनिकासी इन्फोर्मासी (क्य्बेर क्रीम)

Oleh:

Hadasa K. S. B.

B111 04 180

Abstrak

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang informasi sekarang ini telah berpengaruh besar dalam perjalanan kehidupan manusia baik secara perorangan, bermasyarakat dan bernegara, dan semakin lama semakin canggih menyebabkan perubahan yang terus menerus dalam semua interaksi dan aktivitas masyarakat informasi.

Pengaruh ini dirasakan manusia karena terjadi peristiwa-peristiwa yang tidak dapat diduga sebelumnya dan tindakan-tindakan yang tidak terjangkau oleh hukum.

Cyberspace atau dunia maya menawarkan manusia untuk hidup dalam dunia alternative. Hal ini kemudian melahirkan fenomena cyberspace yang sangat signifikan yang telah merubah perilaku hidup manusia, serta dampak negative yang tak terpikirkan sebelumnya yang dikenal dengan Cyber crime yang merupakan penyalahgunaan fasilitas teknologi kmomunikasi Informasi.

I. Pendahuluan

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang informasi sekarang ini telah berpengaruh besar dalam perjalanan kehidupan manusia baik secara perorangan, bermasyarakat dan bernegara. Pengaruh ini dirasakan manusia karena terjadi peristiwa-peristiwa yang tidak dapat diduga sebelumnya dan tindakan-tindakan yang tidak terjangkau oleh hukum.

Gelombang informasi yang berbasis pada teknologi komunikasi informasi canggih, serta alat transportasi modern telah menciutkan dunia menjadi kecil dan melahirkan apa yang disebut globalisasi. Seiring dengan globalisasi yang terjadi, masyarakat Indonesia mengalami “future shock”, yang tidak mampu menangkap perkembangan teknologi dan arus informasi yang begitu cepat sehingga masyarakat shock dan kurang memahami penggunaan sarana teknologi dan informasi dengan sebaiknya.

Kejahatan di bidang teknologi komunikasi di Indonesia saat ini telah banyak menimbulkan korban akibat ulah hacker. Adanya gangguan situs yang gambarnya diubah menjadi gambar porno, pembobolan data informasi, pencurian pulsa melalui internet, dan masih banyak lagi.

Masyarakat kemudian memnuntut para penegak hukum untuk mampu menyelesaikan permasalahan teknologi informasi tersebut.

Maka sebagaimana yang telah dideskripsikan penulis, fenomena tindak pidana teknologi komunikasi informasi, dirampungkan dalam permasalahan sebagai berikut:

1. Sejauh mana perkembangan tindak pidana teknologi komunikasi informasi (Cyber Crime) dan kerugian yang ditimbulkannya?

2. Bagaimana upaya penanggulangan yang komprehensif?

II. Perkembangan Teknologi Komunikasi Informasi

Internet adalah salah satu atau bagian dari Information Communication technology (ICT), merupakan suatu system jaringan komputer yang sangat luas karena menghubungkan berbagai jaringan komputer lainnya dengan protocol tertentu atau internet protocol.

Karena sekarang internet adalah teknologi yang paling di depan atau menonjol dalam domain ICT, dan banyak terjadi adalah kejahatan menggunakan media internet.

Adapun sejarah Internet dimulai dengan eksperimen ARPAnet. Departemen Pertahanan Amerika dalam upaya untuk membuat jaringan komputer yang bias saling berhubungan antara yang satu dan lainnya melakukan suatu eksperimen 24 tahun yang lalu, eksperimen itu disebut ARPAnet yang diharapkan berfungsi, meskipun terjadi gangguan pada sebagian jaringan tersebut.

Pada saat yang hamper bersamaan, LAN berbasis Ethernet mulai dikembangkan. Pada umumnya LAN tersebut menggunakan UNIX yang dilengkapi perangkat lunak jaringan IP (Internet Provider). Pada saat itu banyak organisasi yang membangun jaringannya sendiri menggunakan protocol komunikasi seperti yang dianut oleh ARPAnet sebagai IP. Hal tersebut memungkinkan komputer pada suatu LAN dapat mengakses fasilitas ARPAnet. Jaringan tersebut makin banyak dan disempurnakan, sehingga terbentuk internet seperti yang adasekarang ini.

Seusai perang dingin, internet tidak lagi digunakan untuk kepentingan militer, tetapi beralih menjadi sebuah media yang mampu membawa perubahan dalam kehidupan manusia. Internet tidak lagi digunakan oleh kalangan militer, pemerintah dan ilmuwan, tetapi juga digunakan oleh pelaku bisnis, politikus, sastrawan, budayawan, musikus bahkan para penjahat dan teroris. Internet mulai digunakan sebagai alat propaganda politik, transaksi bisnis atau perdagangan, sarana pendidikan, kesehatan, manufaktur, perancangan, pemerintahan, pornografi atau digunakan untuk kepentingan kejahatan.

Semua perkembangan itu membawa masyarakat ke ambang revolusi ke empat dalam sejarah pemikiran manusia bila ditinjau dari konstruksi pengetahuan umat manusia menurut Stevan Harnad dalam Post Guttenberg Galxy: The Fourth Revolution in the Means of Production of knowledge yang dicirikan dengan cara berpikir yang tanpa batas.

Percepatan teknologi semakin lama semakin canggih menyebabkan perubahan yang terus menerus dalam semua interaksi dan aktivitas masyarakat informasi. Pada hakikatnya adalah Revolusi teknologi Informasi karena hadirnya internet telah membuka cakrawala baru dalam kehidupan manusia. Internet merupakan sebuah ruang informasi dan komunikasi yang menjanjikan menembus batas-batas antar Negara dan mempercepat penyebaran dan pertukaran ilmu dan gagasan di kalangan ilmuwan dan cendekiawan di seluruh dunia. Internet telah membawa manusia kepada ruang atau dunia baru yang tercipta yang dinamakan Cyberspace dan mewujudkan suatu komunikasi Informasi Adimarga / Super highway information Communication.

Cyberspace merupakan tempat orang mengarungi dunia informasi global interaktif yang bernama internet. Istilah ini pertama kali digunakan oleh William Gibson dalam novel fiksi ilmiahnya yangberjudul Neuromancer. Cyberspace menampilkan realitas, tetapi bukan realitas yang nyata sebagaimana bias kita lihat, melainkan realitas virtual, dunia maya, dunia yang tanpa batas. Inilah sebenarnya yang dimaksud dengan borderless world, karena memang dalam cyber space tidak mengenal batas Negara, hilangnya batas dimensi ruang, waktu dan tempat, sehingga penghuninya bias berhubungan dengan siapa saja dan di mana saja.

Cyberspace menawarkan manusia untuk hidup dalam dunia alternative. Sebuah dunia yang dapat mengambil alih dan menggantikan realitas yang ada, yang lebih menyenangkan dari kesenangan yang ada, yang lebih fantastis dari fantasi yang ada, yang lebih menggairahkan dari sisi kegairahan yang ada. Jagat raya cyberspace telah membawa masyarakat dalam berbagai sisi realitas baru yang tiodak pernah dibayangkan sebelumnya, yang penuh dengan harapan, kesenangan, kemudahan dan pengembaraan.

Akibat dari aktifitas kejahatan di bidang teknologi komunikasi informasi memunculkan kata-kata Hacking yang pelakunya disebut Hacker, Cracking yang pelakunya disebut Cracker, Phreaking yang pelakunya disebut Pheaker, dan Carding yang pelakunya disebut Carder.

Hacking-Hacker merupakan suatu seni dalam menembus system komputer untuk mengetahui sepertti apa system tersebut dan bagaimana berfungsi, hal ini di unkapkan oleh Revelation Loa-Ash.

Hacking adalah illegal karena masuk dan membaca data seseorang atau suatu data badab hukum dengan tanpa izin dan sembunyi-sembunyi maka sama saja dengan membodohi orang, sehingga para Hacker/ Pheaker selalu menyembunyikan identitas mereka.

Sejak eksperimen ARPAnet, para hacker ikut membangun internet, membuat piranti lunak Unix dapat secanggih sekarang, mereka juga meluncurkan Usenet dan membuay World Wide Web bekerja dengan baik. Dalam perkembangannya muncullah Cracker yang merusak system, menyebarkan program-program Trojan Horse atau mengambil keuntungan financial.

Phreaking adalah hacking dengan telepon, menggunakan berbagai box telepon yang berlainan dan cara-cara tertentu, dengan motif untuk mengetahui bagaimana jaringan telepon tersebut bekerja dan mencuri pulsa agar bebas membayar dalam melakukan percakapan local atau percakapan jarak jauh (interlokal). Cara-cara hacker sama dengan Cracker, hanya saja motivasinya berbeda (cracker merusak dan mencuri).

Pheaker sendiri sama dengan cracker, yang berbeda adalah cara dan sasarannya, cracker sasarannya jaringan komputer serta piranti lunak, sedangkan pheaker sasarannya jaringan telepon serta piranti lunak pencatat trelepon.

Lain lagi dengan Carding. Sekarang ini banyak took atau pedagang yang menjual barang dagangannyasecara online dengan membuat website di Internet dan menerima pesaan secara online dengan pembayaran “menerima data kartu kredit”, yaitu: Nomor kartu, nama pemegangnya, 3 digit nomor rahasia kartu (MasterCard disebut CVC dan Visa disebut CVV).

Para penjahat penjahat memanfaatkan fasilitas ini untuk memesan barang dan menggunakan data karut kredit orang lain tanpa seijin orang tersebut dan berpura-pura sebagai pemegang yang sah, mereka mendapatkan data-data kartu kredit dengan cara Chating di saluran khusus para penjahat menggunakan fasilitas IRC (Internet Relay Chat). Perbuatan ini disebut Credit Card Fraud dikenal dengan Crding dan pelakunya adalah Credit Card Fraudster atau dikenal Carder.

Selain itu bermunculan pula criminal lainnya yang menggunakan ICT khususnya Internet seperti Digital Pimp (germo digital yang mengelola web porno), Digital Gambler (pengelola web judi), Cyber Fraudster (penipu yang menawarkan sesuatu untuk mengambil keuntungan seperti kelompok Nigeria), Cyber Stalking (Penguntit cyber yang sering mengganggu privasi orang atau melakukan pelecehan seksual), cyber vandalism (perusak atau pengganggu di cyberspace antara lain melakukan Spaming atau menyebar virus/ worms) dan yang paling berbahaya adalah Cyber Terrorism.

III. Upaya-Upaya Penanggulangan

Upaya-upaya penggulangan tindak pidana teknologi komunikasi informasi oleh aparat penegak hukum yaitui dapat di tempuh dengan peningkatan kemampuan penyidik, perangkat hukum yang khusus, adanya badan-badan khusus pusat pengkajian kejahatan teknologi.

Penyidikan memerlukan suatu kemampuan khusus daris egi teknis penyidikan. Penyidik yang disiapkan untuk menangani kejahatan ini sebaiknya cukup berpengalaman atau sudah berpengalaman bukanlah pemula, perlu menguasai teknis penyidikan sekaligus penyelidikan juga menguasai administrasi penyidikan, serta mewnguasai dasar-dasar pengetahuan di bidang komputer dan profil hacker.

Adanya perangkat hokum khusus atau hokum positif merupakan instrument terakhir. Harus ada upaya yang keras dan mengikat untuk menjerat para pelaku kejahatan ini. Kelemahan di Indonesia karena belum memiliki Undang-Undang tentang cybercrime, sehingga dampak atau akibat/sanksi hokum yang diberikan terlalu umum dan tidak mampu memberikan efek jera bagi pelakunya, bahkan terlalu lemah untuk menyeret pelakunya ke muka peradilan nasional.

Namun fakta-fakta yang ada juga menunjukkan bahwa hokum selalu ketinggalan dibandingkan dengan teknologi sebagaiaman yang dikatakan oleh Pandji R Hadinoto:

“Hukum sebagai produk perkembangan social budaya (termasuk teknologi) disadari mau tidak mau selalu tertinggal paradigma adalah technology Driven yang dominant, Hukum local menjadi semakin jauh tidak berdaya, sementara kesadaran Ahli hokum teknologi maju yaitu Cyberlaw masih saja sebatas wacana melalui seminar…”

Yang terakhir menurut penulis adalah Negara memiliki suatu badan kajian khusus kejahatan teknologi untuk mengkaji dan menanggulangitindak pidana teknologi komunikasi informasi sekaligus tindak pida lainnya yang behubungan dengan teknologi. Hal ini sudah diterapkan oleh Negara-negara lain khususnya Negara maju seperti Jepang yang membentuk Cyber Taskforce Center untuk kepolisiannya, di inggris ada National High Tech Crime unit (NHCTU) di bawah kendali kepolisian Inggris dan Australian High tech Crime center (AHTCC) di Australia.

Kesatuan tersebut dikombinasikan dengan suatu instalasi berupa system pemantau gangguan secara cepat yang dapat memberikan peringatan dini serta informasi lokasi korban penyerangan juga lokasi darimana pengganggu berasal, system ini disebut Realtime Instruction Detection System network (Real time IDS Network)

IV. Penutup

Kesimpulan

Perkembangan Teknologi Komunikasi Informasi sejalan dengan perkembangan teknologi computer yang menyebabkan “future shock” dalam masyarakat, sehingga banyak juga penyalahgunaan media teknologikomunikasi informasi.

Teknologi ini melahirkan fenomena cyberspace yang sangat signifikan yang telah merubah perilaku hidup manusia, serta dampak negative yang tak terpikirkan sebelumnya yang dikenal dengan Cyber crime yang merupakan penyalahgunaan fasilitas teknologi kmomunikasi Informasi.

Saran

  1. Adanya upaya meningkatkan kemampuan penyidik
  2. Mewujudkan atau memproduksi Cyber Law sebagai upaya penanggulangan cybercrime.
  3. Membentuk Badan Pusat kajian Kejahatan Teknologi.

Welcome!!



Ini adalah blog terbaruku. Berharap blog ini tidak saja berguna bagi pemiliknya, namun juga bagi pengunjungnya.
Tentu saja aku juga mengharapkan atensi dari kalian semua.
Mari berbagi. Have a nice read!